Showing posts with label assignment. Show all posts
Showing posts with label assignment. Show all posts

Monday, January 25, 2010

Conflict In Interpersonal Relationship


Konflik antarpribadi adalah pertentangan antara orang-orang yang terhubung, terhubung (connected)memiliki arti posisi dan tindakan seseorang akan mempengaruhi orang lainnya.
Prinsip konflik antar pribadi
1. Konflik merupakan hal yang tak terelakkan
Konflik selalu ada pada setiap hubungan, saatnya kita untuk bisa mengatur dan memecahkan konflik dengan melakukan komunikasi mengenai perbedaan dan perselisihan yang ada dengan baik, yaitu saling mendengarkan opini masing-masing, sehingga didapatkan solusi.
2. Aspek positif dan negative konflik
Aspek negatifnya yaitu ketika kita memiliki konflik dengan orang lain, pasti kita akan berfikiran negative tentang orang tersebut. Selain itu, energy kita akan terbuang untuk memikirkan strategi untuk menyakiti orang lain yang akan menimbulkan kebencian, sakit hati dan konflik yang berkepanjangan, sehingga tercipta situasi dimana pengorbanan tinggi dan penghargaan yang rendah.
Aspek positifnya adalah, ketika kita dapat menghadapi suatu konflik,kita akan berusaha untuk mendapatkan solusi yang potensial, solusi yang diharapkan bisa menguntungkan kedua belah pihak (win-win solution).
3. Conflict can focus on content and/or relationship
Content conflict focus pada objek, peristiwa, dan individu di dunia yang bukan merupakan orang-orang yang terlibat dalam komflik. Termasuk juga semua pendapat dan pertengkaran yang terjadi setiap hari.
Relationship conflict adalah banyak persamaan dan hal-hal yang dipertimbangkan dalam suatu hubungan antara dua orang. Relationship conflict seringkali tersembunyi dan tersamarkan dalam conflict content.
4. Model-model konflik yang berbeda dan konsekuensinya
Competing-I win, you lose
Model konflik dimana kita hanya perduli pada diri sendiri, seperti suasana kompetisi. Kita cenderung agresif untuk mencapai tujuan kita, sehingga dapat menyakiti pasangan kita. Hal tersebut menimbulkan kemarahan pada pasangan kita, dan membuat masalah menjadi tidak terselesaikan dan lebih rumit.
Avoiding-I lose, you Lose
Model konflikini, dimana kita lebih memilih untuk diam dan tidak membicarakannya,sehingga suatu masalah akan terpendam dan tidak terpecahkan.
Accommodating-I lose, you win
Pada model ini, kita mengorbankan kepentingan kita untuk membahagiakan pasangan kita. Tujuannya untuk menjada keharmonisan dan kedamaian dalam suatu hubungan. Model ini tidak memberikan solusi akhir, karena bisa membuat kita merasa tidak adil dan membuat kita membenci pasangan kita bahkan diri kita sendiri.
Collaborating- I win, you win
Pada model ni, kita mempertimbangkan keinginan kita dan pasangan kita. Model ini memerlukan waktu khusus dan kemauan untuk berkomunikasi dan saling mendengarkan pendapat masing-masing, sehingga didapatkan solusi yang memuaskan kedua belah pihak.
Compromising- I win and lose, you win and lose
Model ini terjadi ketika kita dan pasangan kita tidak bisa mendapatkan apa yang diinginkan secara keseluruhan. Model ini bertujuan untuk memelihara kedamaian dalam sebuah hubungan.
5. Pengaruh budaya pada konflik
Pada prosskomunikasi, konflik dipengaruhi oleh budaya seseorang, khususnya olehkepercayaan dan nilai mengenai suatu konflik. Hal-hal yang bisa berpengaruh seperti perbedaan antara konteks budaya tinggi dan rendah, persamaan hak antar gender,dll.
Conflict Management Stages
Sebelum mengatur dan menyelesaikansebuah konflik, persiapkan dahulu hal-hal berikut”
1. Try to fight in private-jangan sampai anda lupa bahwa tujuan sebuah diskusi untuk menyelesaikan suatu masalah, bukan untuk memenuhi kebutuhan anda sendiri dengan menyakti orang lain di depan banyak orang.
2. Be sure you’re each ready to fight-tentukan waktu terbaik dimana kedua belah pihak bisa benar-benar konsentrasi menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi.
3. Know what you’re fighting about-karena, kebanyakan orang mempermasalahkan hal-hal kecil sebagai bentuk pelampiasan rasa frustasi dalam dirinya.
4. Fight about problem that can be solve-jangan mengungkit-ungkit masa lalu yang sudah terjadi,karena akan menambah masalah baru yang semakn sulit untuk diselesaikan.
Stages In Conflict Resolution
1. Define the conflict-merupakan tahap awal dimana kita harus mengetahui mana yang termasuk content dan relationship conflict, define the problem in the specific terms,focus on the resent,empathize,dan avoid mind reading.
2. Examine possible solutions-banyak hal yang bisa dilakukan sebagai solusi suatu masaah, tetapi yang terpenting bagaimana sebuah solusi itu bisa menjadi “win-win solution” untuk kedua belah pihak, sehingga ada kesamaan cost dan reward.
3. Test the solution-pertama, tes solusi tersebut secara mental,yaitu apakah solusi tersebutmembuat kedua belah pihak senang dan puas?. Kedua, realisasikan solusi tersebut dalam tindakan nyata.
4. Evaluate the solution-bagaimana solusi tersebut memang benar-benar sudah menyalesaikan suatu masalah, kalau belum, maka harus ditemukan solusi yang lain.
5. Accept or reject the solution-setelah mengevaluasi, jka kita merasa bhawa solusi tersebut memang cocok, maka bersiaplah untuk bisa melakukanya.
Conflict Management Strategies
Strategi yang akan kita pilih untuk menyelesaikan suatu masalha dipengaruhi oleh:
1. Tujuan jangka panjang atau pendek yang ingin kita raih.
2. Keadaan emosi ketika kita menentukan strategi.
3. Keadaan cognitive assessment kita akan mempengaruhi juga.
4. Kepribadian dan kemampuan berkomunikasi
5. Sejarah keluarga.
5 strategi untuk me-manage suatu konflik
1. Win-lose and win-win strategies
Jelas bahwa win-win solution lebih dipilh karena bisa memberikan kepuasan pada kedua belah pihak dan tidak menimbulkankebencian seperti akibat dari win-lose solutions. Selain itu, dengan win-win solution, kita bisa saling saving face dan merasa lega.
2. Avoidance and active fighting strategies
• Avoidance-melakukan hal lain untuk menghindari suatu masalah, bisa menimbulkan turunnya tingkat kepuasan hubungan. Sisi positifnya, jika kita memang belum berada pada emosi yang stabil, hal ini bisa digunakan untuk menstabilkan emosi diri.
• Nonnegotiation-menghindari bentukomunikasi, seperti diskusi dan mendengarkan pendapat pasangan kita.
• Silencer-lebih memilih ntuk diam ataupun melampiaskan dalam tindakan seperti menangis atau berteriak.
Daripada melakuan hal tersebut, lebih baik kita aktif untuk menyelesaikan masalah tersebut. Aktif untuk menyuarakan apa yang sedang terjadi, dan aktif untuk mendengarkan pendapatpasangan kita.
3. Force and talk strategies
Banyak masalah yangterjadi dalam suatu hubungan diselesaikan dengan pemaksaan (force), baik secara fisik ataupun emosi. Pemaksaan tersebut mengarah pada kekerasan dalam suatu hubungan. Ntukmenghindari pemaksaan, alternative yang tersedia adalah berbicara. Kualitas berbicara untuk terbuka, positif thinking dan rasa empati menjadi langkah awal yang baik.
4. Face-detracting and face-enhancing strategies
Face-detracting ditemukan dalam bentuk konflik karena adanya ketidak percayaan, merendahkan pasangan, dll. Yang membuat pasangan bisa kehilangan reputasi atau merasa malu. Sedang face-enhance yaitu dengan terlibat dalam memelihara positive image pasangan kita, memberikan kepercayaan,dan bersikap baik. Dengan begitu, hubungan akan terpelihara dengan baik.
5. Verbal aggressiveness and argumentativeness strategies
Verbal aggressiveness merupakan strategi konflik yang tidak productive, dimana slah satu pasangan berusaha memenangkan pendapatnya dengan menyakiti perasaan pasanan. Sedangkan argumentativeness merupakan strategi dimana kita menyuarakan opini menurut sudut pandang kita, sehingga kita bisa mendiskusikan konflik yang terjadi.

nb: berbagai sumber

Interpersonal Relationship: Friendship, Love, Family, And Workplace


Friendship
Friendship is an interpersonal relationship between two interdependent person that is mutually productive and characterized by mutual positive regard. Artinya :

1.Persahabatan adalah hubungan antar pribadi yang berarti harus ada keterlibatan personal dan interaksi antar individu.
2.Persahabatan harus saling memberi “mutually productive”, yaitu hubungan akan terjalin dika adanya saling mendukung dan memberi (productive).
3.Persahabatan terjalin jika kita saling memberikan penghargaan yang positif. Terdapat 3 karakteristik dalam persahabatan, yaitu kepercayaan, dukungan emotional, dan saling berbagi.
Jenis-jenis persahabatan:
1.Reciprocity- mempunyai karakter seperti kesetiaan, pengorbanan, saling mempengaruhi, dan kemurahan hati.
2.Receprivity-mempunyai karakter seperti comfortable and positive imbalance in the giving and receiving of rewards. Kebutuhan setiap orang dipuaskan dengan adanya pertukaran.
3.Association-lebih pada hubungan teman biasa daripada sahabat.

Love
Love is a feeling that maybe characterized by closeness and caring and by intimacy, passion, and commitment.
Jenis-jenis cinta:
1.Eros love, yaitu cinta yang focus pada beauty dan sexuality, dengan mengabaikan kualitas hal lain.
2.Ludus love, yaitu cinta yang terlihat seperti suatu permainan, lebih kepada kesenangan dan hiburan.
3.Storge love, yaitu cinta seperti persahabatan, kedamaian, dan lambat.
4.Pragma love, yaitu cinta yang dipraktekkan dan tradisional.
5.Mania love, yaitu cinta penuh dengan obsesi dan rasa posesif, diwarnai dengan karakter kegembiraan dan depresi.
6.Agape love, yaitu cinta bersifat compassionate dan selfless, dengan karakter self-giving dan altruistic.
Laki-laki lebih cenderung pada eros dan ludus love, sedangkan perempuan cenderung pada mania, pragma, dan storge love.


Family
Merupakan suatu term primary relationship denotes the relationship between the two principal parties, seperti suami istri, dan family denotes the broader constellation that includes children, relatives, and assorted significant others.
Characteristic of families
1.Defined roles-setiap anggota keuarga memahami perannya.
2.Recognition of responsibilities-anggota keluarga menyadari bahwa setiap orang mempunyai tanggung jawab dalam sebuah hubungan.
3.Shared history and future-anggota keluarga berbagi mengenai sejarah keluarga dan menceritakan cita-citanya.
4.Shared living space-anggota keluarga hidup bersama.
5.Established rules-hubungan yang terjadi dalam keluarga diatur oleh peraturan, tidak seenaknya sendiri.
Jenis keluarga
1.Traditional-mereka memandang dua orang menjadi sepasang kekasih.
2.Independent-memandang setiap individu itu berdiri sendiri, dan individualitas mereka dianggap lebih penting di banding hubungan yang terjalin.
3.Separates-memandang hubungan sebagai suatu hal yang baik di banding mutual love.
Komunikasi dalam keluarga
1.Equality-setiap orang bisa mengemukakan pendapat dan menyuarakan opininya untuk mengambil suatu keputusan
2.Balanced split- persamaan hak antar anggota keluarga memang terjaga, dan setiap orang memiliki otoritas dalam memutuskan suatu hal dalam bidang yang berbeda.
3.Unbalanced split-satu orang terlihat lebih mendominasi atau ahli dalam berkomunikasi ketika memutuskan suatu hal.
4.Monopoly-satu anggota keluarga mendominasi dan mengontrol suatu hubungan dan dalam penentuan keputusan.

Workplace relationship
Terdapat tiga jenis hubungan yang bias ditemui di tempat kerja, yaitu romantic, mentoring, dan network relationship.
1.Romantic relationship
0 Romansa hubungan mungkin saja terjadi di tempat kerja karena mereka bekerja setiap hari dengan berbagai masalah yang sulit diselesaikan. Akan tetapi, hubungan romantika adalah salah satu factor yang bisa merusak suksesnya suatu pekerjaan, di tempat kerja terdapat larangan untuk menjalin hubungan romansa sesama karyawan.
0 Sisi positifnya, ketertarikan dengan lawan jenis di tempat kerja, dapat memperbesar tingkat kesamaam kegemaran yang akan menjadi salah satu factor suksesnya suatu hubungan karena mereka bekerja di lingkup yang sama. Selain itu, romansa di tempat kerja akan meningkatkan kepuasan dalam bekerja karena adanya penyemangat ketka bekerja.
0 Romansa di tempat kerja memang memberikan dampak yang baik dan buruk, akan tetapi, untuk menghindari semua dampakburuk, lembaga perkantoran menyarankan agar hubungan yang terjalin antar kolega adalah persahabatan, selain karena ‘lebih aman’, juga dapat meningkatkan kepuasan dan komitmen dalam bekerja.

2.Mentoring
Hubungan ini, memiliki arti yaitu seseorang yang lebih berpengalaman membantu orang lain yang kurang berpengalaman. Hubungan ini terjalin karena senior perlu memperkenalkan pada sang junior mengenai lingkungan baru ini, baik secara face to face atau online. Hubungan mentor ini memberikan banyak manfaat seperti lebih banyak promosi kerja dan mmendapat gaji yang lebih tinggi.

3.Network relationship.
0 Networking dibagi menjadi 2 yaitu informal dan formal.
• Informal memiliki arti bahwa ketika kita berada dalam lingkungan baru, ha-hal baru, orang-orang baru, dan kita harus mencari tahu berbagai informasi yang diperlukan.
• Formal networking hampir sama dengan informal networking, hanya saja, formal networking lebih lebih sistematis dan strategic. Kita membangun hubungan dengan orang lain yang mungkin dapat membantu mengatasi masalah kita.
0 Manfaat penting dari networking yaitu kita mendapatkan akses yang lebih mudah untuk memperoleh informasi-informasi penting, dibandingkan ketika kita harus mencari informasi itu sendiri.
0 Dalam networking relationship, ketika kita bias membangun hubungan yang saling menguntungkan (simbiosis mutuallisme), maka akan tercipta kondisi dimana kedua belah pihak merasakan kepuasan dan hubungan yang produktif akan terjalin.
0 Langkah selanjutnya, kita disarankan untuk mendaftar nama-nama dan nomor ataupun email sejumlah orang yang bias dihubungi untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Dengan ‘keep in touch’ orang-orang yang kita anggap penting tersebut, kita akan lebih mudah untuk mendapatkan apa yang kita butuhkan.
0 Formal networking menuntut kita untuk lebih aktif untuk membuat koneksi dengan orang-orang yang kita anggap penting. Be proactive memiliki arti bahwa kita seharusnya mempunyai inisiatif untuk menghubungi terlebih dahulu, daripada hanya menunggu

Saturday, May 9, 2009

Retorika

Pada awalnya Retorika mempunyai definisi sebagai suatu bentuk rayuan (persuasif),yaitu Secara sadar dimaksudkan untuk mengubah dan mempengaruhi perilaku orang lain.
Retorika (Sonja K. Foss dan Cindy L. Griffin )
•Perkembangan retorika yang awalnya adalah bentuk “persuasif” , kemudian berkembang menjadi suatu bentuk “ajakan (Retorika Invitasional)”
•Menurut Foss awalnya retorika “persuasif” sangat dipengaruhi oleh nilai patriarkis yang mengarah pada perubahan nilai, dominasi, dan kompetisi.
Sonja K. Foss mengarahkan retorika invitasional dengan berdasar pada pandangan feminisme, yaitu:
•kesamaan (equality) -> kesamaan derajat, hubungan gender, dan penolakan terhadap dominasi
•nilai imanen (immanent value) -> penghargaan terhadap nilai dan harga bagi seluruh kehidupan
•determinasi diri (self determination) -> hak setiap individu untuk memutuskan apa yang ingin mereka lakukan
Untuk aplikasi komunikasinya, Sonja Foss dan Cindy Griffin mengajukan konsep offering perspective,yaitu daripada bertindak sebagai superior, setiap komunikator sepatutnya bertindak semata-mata sebagai pemulai yang bertujuan menawarkan sebuah cara pandang.
Retorika yang berdasarkan atas merubah orang lain (change the other) merupakan kekerasan, karena dengan sendirinya mengandaikan superioritas (Gearhart).
Retorika yang berdasarkan enfold the other, yaitu bersifat terbuka pada orang lain. Dimana 6 komponennya adalah :
1.pengakuan (acknowledgement)
2.penggalian asas bersama
3.kepemilikan bersama terhadap perspektif secara mutual
4.keinginan terhadap hasil atau terbuka terhadap perubahan
5.penyaksian (witnessing) atau penghormatan
6.menanyakan kesediaan untuk berbagi.
Sally Miller Gearhart mengajukan konsep re-sourcement, yaitu strategi yang berguna untuk menekan konflik ketika banyak orang menggunakan kekuasaannya. Tiga kondisi eksternal dari strategi offering :
•merasa aman (safety ) -> bebas dari serangan
•penilaian (value) -> butuh penilaian dan didengarkan
•kebebasan (freedom).

Sunday, May 3, 2009

dasar-dasar broadcasting

1.Gelombang radio ada 2, yaitu FM dan AM. Penjelasannya sebagai berikut :

•FM singkatan dari Frequency Modulation, artinya sinyal elektrik dari studio, akan “dibawa” dan disesuaikan frekuensi gelombang pembawa. Selain itu, FM bisa diartikan sebagai suatu bentuk modulasi dimana frekuensi sinyal pembawa divariasikan secara proposional berdasarkan amplitudo sinyal input, dan amplitudo sinyal pembawanya tetap konstan.
Kelebihan:
a.Modulasi frekuensi memerlukan bandwidth yang lebih lebar daripada modulasi amplitudo.
b.FM lebih tahan terhadap gangguan sehingga di pilih untuk sebagai modulasi standart untuk frekuensi tinggi.
c.Gelombang FM mempunyai range tambahan sebesar plus 455 KHz
d.Noise lebih kecil (kualitas lebih baik)
e.Daya yang dibutuhkan lebih kecil
f.Kualitas suara pada FM begitu jernih dan "stereo".
Kelemahan:
a.daya jangkau siaran yang tidak sejauh siaran AM

•AM berarti Amplitudo Modulation, yang artinya sinyal elektrik tadi akan dipancarkan dengan menyesuaikan pada amplitudo gelombang pembawanya. Selain itu, AM adalah salah satu bentuk modulasi dimana amplitudo sinyal pembawa di variasikan secara proposional berdasarkan sinyal pemodulasi (sinyal informasi), serta frekuensi sinyal pembawanya tetap konstan.
Contoh dari amplitude modulation adalah metode pertama kali yang digunakan untuk menyiarkan radio komersil.
Kelebihan :
a.Daya jangkau siaran jauh
Kelemahannya:
a.Dapat terganggu oleh gangguan atmosfir
b.Bandwith yang sempit juga membatasi kualitas suara yang dapat dipancarkan.

2.Macam sistem televisi ada 2, yaitu
a.Televisi kabel atau cable television adalah sistem penyiaran acara televisi lewat sinyal frekuensi radio yang ditransmisikan melalui serat optik yang tetap atau kabel coaxial dan bukan lewat udara seperti siaran televisi biasa yang harus ditangkap antena (over-the-air). Selain acara televisi, acara radio FM, internet, dan telepon juga dapat disampaikan lewat kabel.
Sistem ini banyak dijumpai di Amerika Utara, Eropa, Australia, Asia Timur, Amerika Selatan, dan Timur Tengah. Televisi kabel kurang berhasil di Afrika karena kepadatan penduduk yang rendah di berbagai daerah. Seperti halnya radio, frekuensi yang berbeda digunakan untuk menyebarkan banyak saluran lewat satu kabel. Sebuah kotak penerima digunakan untuk memilih satu saluran televisi. Sistem televisi kabel modern sekarang menggunakan teknologi digital untuk menyiarkan lebih banyak saluran televisi daripada sistem analog.
Cara kerja
Dalam sebuah sistem kabel, sinyal mungkin telah melampaui 30 atau 40 amplifier sebelum mencapai rumah anda, satu tiap 1000 kaki atau lebih, dengan masing-masing amplifier anda bisa mendapatkan gangguan dan distorsi. Ditambah lagi jika salah satu dari amplifier gagal anda akan kehilangan gambar. Sistem kabel memiliki reputasi tidak memiliki kualitas gambar yang baik dan tidak dapat dipercaya. Diakhir tahun 1970, TV Kabel menemukan solusi dari masalah amplifier. Sejak itu mereka juga membuat teknologi mereka dapat menambah program ke servis kabel.

b.Televisi digital atau penyiaran digital adalah jenis televisi yang menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal video, audio, dan data ke pesawat televisi.
Pengembangan televisi digital antara lain dikarenakan:
•Perubahan lingkungan eksternal
oPasar TV analog yang sudah jenuh
oKompetisi dengan sistem penyiaran satelit dan kabel
•Perkembangan teknologi
oTeknologi pemrosesan sinyal digital
oTeknologi transmisi digital
oTeknologi semikonduktor
oTeknologi peralatan yang beresolusi tingggi
Frekuensi TV Digital
Secara teknik pita spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk televisi analog dapat digunakan untuk penyiaran televisi digital. Lebar pita frekuensi yang digunakan untuk analog dan digital berbanding 1 : 6 artinya bila pada teknologi analog memerlukan pita selebar 8 MHz untuk satu kanal transmisi, maka pada teknologi digital dengan lebar pita frekuensi yang sama dengan teknik multiplek dapat digunakan untuk memancarkan sebanyak 6 hingga 8 kanal transmisi sekaligus dengan program yang berbeda.
Selain ditunjang oleh teknologi penerima yang mampu beradaptasi dengan lingkungan yang berubah, TV digital ditunjang oleh sejumlah pemancar yang membentuk jaringan berfrekuensi sama sehingga daerah cakupan dapat diperluas. Produksi peralatan pengolah gambar yang baru adalah dengan menggunakan format digital.
Teknologi digital efisien dalam pemanfaatan spektrum. Satu penyelenggara televisi digital meminta spektrum dalam jumlah yang cukup besar. Artinya tidak hanya 1 (satu) kanal pembawa melainkan lebih. Penyelenggara berfungsi sebagai operator penyelenggara jaringan yaitu untuk mentransfer program dari stasiun televisi lain yang ada di dunia menjadi satu paket layanan sebagaimana penyelenggaraan televisi kabel berlangganan yang ada saat ini.
Kelebihan Frekuensi TV Digital
Meningkatnya penyelenggaraan televisi dimasa depan dapat diantisipasi dengan suatu terobosan kebijakan dalam pemanfaatan spektrum frekuensi, misalkan penyelenggara televisi digital berfungsi sebagai operator penyelenggara jaringan televisi digital. Program dapat diselenggarakan oleh operator yang khusus menyelenggarakan jasa program televisi digital (operator lain). Dari aspek regulasi terdapat ijin penyelenggara jaringan dan ijin penyelenggara jasa sehingga dapat menampung sekian banyak perusahaan baru yang akan bergerak dibidang penyelenggaraan televisi digital.
Perspektif bentuk penyelenggaraan sistem penyiaran di era digital mengalami perubahan baik dari pemanfaatan kanal maupun teknologi jasa pelayanannya. Pada pemanfaatan kanal frekuensi terjadi efisiensi penggunaan kanal. Satu kanal frekuensi yang saat ini hanya bisa diisi oleh satu program saja nantinya bisa diisi antara empat sampai enam program sekaligus.
Karakteristik Sistem Penyiaran TV Digital Terestrial
Sistem Penyiaran TV Digital yang ada di Indonesia dibagi berdasarkan kualitas penyiaran, manfaat dan keunggulan TV Digital tersebut. TV Digital dalam perkembangannya memiliki karakteristik yang berbeda di tiap wilayah(area) penyiaran. Karakteristik sistem penyiaran TV Digital sama di radius yang sama.
Kualitas Penyiaran TV Digital
Desain dan implementasi sistem siaran TV digital terutama ditujukan pada peningkatan kualitas gambar. TV digital memungkinkan pengiriman gambar dengan akurasi dan resolusi tinggi. TV digital memerlukan tersedianya kanal dengan laju tinggi. Sistem TV digital mampu menghasilkan penerimaan gambar yang jernih, stabil, dan tanpa efek bayangan atau gambar ganda, walaupun pesawat penerima berada dalam keadaan bergerak dengan kecepatan tinggi.

Manfaat Penyiaran TV Digital
•TV Digital digunakan untuk melihat simpanan program, (siaran interaktif).
•Aplikasi teknologi siaran digital menawarkan integrasi dengan layanan interaktif seperti layanan komunikasi dua arah. Televisi digital dapat digunakan seperti [[internet]
•Penyiaran TV Digital Terrestrial bisa diterima oleh sistem penerimaan TV tidak bergerak dan penerimaan TV Bergerak. Kebutuhan daya pancar TV digital juga lebih kecil dan kondisi lintasan radio yang berubah-ubah terhadap waktu (seperti yang terjadi jika penerima TV berada di atas mobil yang berjalan cepat).
c.Televisi analog mengkodekan informasi gambar dengan memvariasikan voltase dan/atau frekuensi dari sinyal. Seluruh sistem sebelum Televisi digital dapat dimasukan ke analog.
Sistem televisi analog umum
•NTSC
NTSC adalah sistem televisi analog yang digunakan di Amerika Serikat dan banyak negara lainnya, termasuk Amerika dan beberapa bagian Asia Timur. Namanya diambil dari National Television System(s) Committee, badan industri pembuat standar yang menciptakannya. NTSC dikembangkan pada tahun 1950, yang mendefinisikan standar video yang dibuat sampai 525 garis scan horizontal setiap 1/30 detik.
•PAL
PAL, kependekan dari phase-alternating line, phase alternation by line atau untuk phase alternation line (bahasa Indonesia: garis alternasi fase), adalah sebuah encoding berwarna digunakan dalam sistem televisi broadcast, digunakan di seluruh dunia kecuali di kebanyakan Amerika, beberapa di Asia Timur (yang menggunakan NTSC), sebagian Timur Tengah dan Eropa Timur, dan Prancis (yang menggunakan SECAM, walaupun kebanyakan dari mereka telah memulai proses menggunakan PAL). PAL dikembangkan di Jerman oleh Walter Bruch, yang bekerja di Telefunken, dan pertama kali diperkenalkan pada 1967.
Catatan bahwa Thomson Prancis, di mana Henri de France mengembangkan SECAM, kemudian membeli Telefunken. Thomson juga berada di belakang merk RCA untuk produk elektronik konsumen, dan RCA menciptakan standar TV berwarna NTSC (sebelum Thomson terlibat).
•SECAM

3.Faktor penyebab radio mulai ditinggal pendengar adalah :
1.Radio tidak menampilkan visualisasi dari acara yang disuguhkan.
2.Ragam acara yang terkesan monoton atau kurang menghibur.
3.Munculnya televisi sebagai salah satu bentuk perkembangan teknologi yang lebih menarik daripada radio.
4.Variasi acara di radio kurang beragam dibanding televisi.

4.Faktornya :
a.Mengangkat tema, crita, atau bentuk yang berbeda dan kreatif.
b.Tentu saja harus enak ditonton (mulai dari visualisasi, ide kreatif,dll)
c.Melibatkan emosi penonton, seperti reality show yang berdasarkan fakta.
d.Tema acara menarik sesuai selera penonton.

Sunday, April 19, 2009

sistem Peradilan

1.Peradilan Umum
Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya .

•Contoh peradilan umum meliputi:

1.Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota
2.Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi

•Kewenangan Pengadilan Umum:
Berdasarkan ketentuan ps.50 Undang-undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (UU Peradilan Umum), disebutkan bahwa : Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.

Apabila ada sengketa yang bersangkutan dengan Perbankan Syariah tidak termasuk kewenangan dari Pengadilan Agama. Dari sudut pandang hukum Syariah boleh dipergunakan hukum acara perdata dalam Pengadilan Umum untuk menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan Perbankan Syariah.

2. Pengadilan Khusus

•Contoh pengadilan khusus
a.Pengadilan Tindak Pidana Ekonomi
b.Pengadilan Landreform
c.Pengadilan Anak
d.Pengadilan Niaga
e.Pengadilan HAM
f.Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
g.Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
h.Pengadilan Pajak
i.Peradilan Agama
j.Peradilan Tata Usaha Negara
k.Pengadilan Perikanan



lalu apa ciri dari pengadilan khusus?


Dilihat dari struktur organisasi, pada umumnya pengadilan khusus tidak memiliki struktur organisasi tersendiri, dia hanyalah merupakan majelis khusus atau kamar khusus dalam satu pengadilan. Pengecualian khusus untuk Pengadilan Pajak dan Mahkamah Syariah.
Libatkan Hakim dalam Pembentukan Pengadilan Khusus
[4/12/07]
Apakah pembentukan pengadilan-pengadilan khusus disusun berdasarkan management of justice yang cukup?
Komisi Hukum Nasional (KHN) menyentil para pembentuk Undang-Undang. Pembentukan pengadilan-pengadilan khusus yang dipayungi Undang-Undang perlu mempertimbangkan pandangan para pemangku kepentingan yang lebih luas, terutama kalangan yudikatif.

Selama ini memang muncul kesan pembentuk Undang-Undang (DPR dan Pemerintah) mengabaikan keterlibatan kalangan yudikatif dalam mendesain dan membentuk pengadilan baru yang bersifat khusus.

Penjelasan contoh
Pengadilan anak

Peradilan anak adalah sebuah sistem peradilan untuk anak yang terintegrasi mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, bantuan hukum dan pelayanan lainnya, hingga pemasyarakatan.
pengadilan anak adalah proses yang lebih terfokus pada jalannya sidang anak atau pada tahap pengadilan.
Indonesia hanya memiliki aturan mengenai pengadilan anak, yaitu di dalam Undang-undang no 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (UU Pengadilan Anak). Meskipun di dalamnya juga mengatur mengenai proses pra-pengadilan khusus untuk anak, tetapi hanya menyentuh persoalan acaranya saja, seperti batas masa tahanan, tata cara sidang anak, jenis-jenis hukuman dll.

Hukum kita belum membatasi jenis tindak pidana apa saja yang dapat didakwaan pada anak. Inilah salah satu kelemahan hukum kita yang belum melindungi anak. Pada dasarnya saat ini, anak dapat dipidana untuk semua jenis pelanggaran hukum yang diatur oleh KUHP. Yang dibedakan hanya masa tahanan dan masa hukuman yang dapat dikenakan. Bahkan usia minimum pertanggungjawaban kriminal di negara kita adalah 8 tahun. Berarti, anak kelas 2 SD bisa dikenai sanksi pidana.

Idealnya untuk anak, penahanan dan pemenjaraan harus menjadi upaya yang paling akhir dan kalaupun terpaksa dilakukan harus untuk masa yang paling singkat. Hal ini sudah diatur di dalam Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 16 butir c. Berdasarkan hal itu pula, saat ini tengah dilakukan upaya revisi UU Pengadilan Anak menjadi undang-undang yang lebih komprehensif mengatur mengenai pra-ajudikasi, ajudikasi dan pasca ajudikasi untuk anak. Proses peradilan tidak pernah berdampak baik pada anak karena akan menimbulkan trauma, stigmatisasi dan resiko mengalami kekerasan dan eksploitasi. Oleh karena itu, bagi anak, diversi atau pengalihan dari sistem peradilan formal kepada mekanisme penanganan berbasis keluarga dan masyarakat adalah langkah yang terbaik.

Monday, March 16, 2009

hukum,uud 45,uu,perpu,semua deh

1. UUD 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Naskah Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan. Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 73 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan. Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
Sejarah
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 Ir.Sukarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Kemudian BPUPK membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Periode berlakunya UUD 1945 18 agustus 1945- 27 desember 1949
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.
Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 desember 1949 - 17 agustus 1950
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
Periode UUDS ' 50 17 agustus 1950 - 5 juli 1959
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
Periode kembalinya ke UUD 1945 5 juli 1959-1966
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
• Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
• MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
• Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia
Periode UUD 1945 masa orde baru 11 maret 1966- 21 mei 1998
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada fihak swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:
• Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
• Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
Periode 21 mei 1998- 19 oktober 1999
Pada masa ini dikenal masa transisi.
Periode UUD 1945 Amandemen
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
• Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 →Perubahan Pertama UUD 1945
• Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
• Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 →Perubahan Ketiga UUD 1945
• Sidang Tahunan MPR 2002,tanggal 1-11 Agustus 2002→Perubahan Keempat UUD 1945

2. Undang-Undang dan perpu
Undang-Undang (atau disingkat UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Materi muatan Undang-Undang adalah:
• Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara.
• Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.
Mekanisme Pembentukan Undang-undang
Persiapan
Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat diajukan oleh DPR atau Presiden.
a. RUU yang diajukan oleh Presiden
RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan LPND sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya. RUU ini kemudian diajukan dengan surat Presiden kepada DPR, dengan ditegaskan menteri yang ditugaskan mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU di DPR. DPR kemudian mulai membahas RUU dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak surat Presiden ditterima.
b. RUU yang diajukan oleh DPR
RUU yang telah disiapkan oleh DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden. Presiden kemudian menugasi menteri yang mewakili untuk membahas RUU bersama DPR dalam jangka waktu 60 hari sejak surat Pimpinan DPR diterima.
c. Peran DPD dalam Persiapan Pembentukan Undang-Undang
DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR mengenai hal yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Pembahasan
Pembahasan RUU di DPR dilakukan oleh DPR bersama Presiden atau menteri yang ditugasi, melalui tingkat-tingkat pembicaraan, dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPR yang khusus menangani legislasi, dan dalam rapat paripurna. DPD diikutsertakan dalam Pembahasan RUU yang sesuai dengan kewenangannya pada rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi. DPD juga memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Pengesahan
Apabila RUU tidak mendapat persetujuan bersama, RUU tersebut tidak boleh diajukanlagi dalam persidangan masa itu. RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU, dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. RUU tersebut disahkan oleh Presiden dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui oleh DPR dan Presiden. Jika dalam waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama tidak ditandatangani oleh Presiden, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
Esensi Pembentukan Perpu
Dasar hukum pembuatan peraturan ini adalah Pasal 22 UUD 1945 dimana pada ayat (1) berbunyi, “ Dalam hal ihwan kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti undang-undang “. Untuk mengeluarkan peraturan tersebut tidak perlu prosedur yang rumit seperti pada pembuatan undang-undang. Isi peraturan tersebut murni dari Presiden sendiri. Namun, untuk dapat diberlakukan tetap harus mendapat persetujuan dari DPR terlebih dahulu.
Mekanisme pembuatannya antara lain harus mencakup dua hal yaitu :
1.Pertimbangan Presiden dalam mengeluarkan Perpu.
2.Pandangan DPR terhadap rancangan Perpu yang disampaikan oleh Presiden.
Usul rancangan Perpu itu disampaikan dalam suatu sidang di DPR. Apabila ternyata rancangan tersebut tidak disetujui oleh DPR maka rancangan itu harus dicabut dan tidak dapat diajukan kembali pada persidangan berikutnya. Namun, jika ternyata disetujui oleh DPR maka Perpu langsung berlaku meski belum diundangkan. Pandangan DPR terhadap rancangan Perpu yang diusulkan Presiden itu tentu tidak lepas dari pengaruh faktor politik. Mengenai prosedur pembuatan Perpu telas diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan

3. Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.didalam UU No.10 Tahun 2004 tentang teknik pembuatan undang-undang, bahwa Peraturan Pemrintah sebagai aturan organik daripada Undang-Undang menururt hirarkinya tidak boleh tumpangtindih atau bertolak belakang
Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.

4. Peraturan Presiden

Peraturan Presiden (disingkat Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di Indonesia, yakni sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.

5. Peraturan Daerah

Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/walikota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan Daerah terdiri atas:
• Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
• Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Peraturan Daerah dikenal dengan istilah Qanun. Sementara di Provinsi Papua, dikenal istilah Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi.
Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah (gubernur, bupati, atau walikota). Raperda yang disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD. Sedangkan Raperda yang disiapkan oleh DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah.
Pembahasan Raperda di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama gubernur atau bupati/walikota. Pembahasan bersama tersebut melalui tingkat-tingkat pembicaraan, dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani legislasi, dan dalam rapat paripurna.
Raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk disahkan menjadi Perda, dalam jangka waktu palinglambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota. Jika dalam waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui bersama tidak ditandangani oleh Gubernur atau Bupati/Walikota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan.

Wednesday, March 11, 2009

Sejarah PR di Indonesia

1) Periode 1 (Pra-kemerdekaan)

Dalam pandangan Noeradi (2005: 35), sejarah PR di Indonesia mulai dikenalkan oleh para pendiri republik ini. Ketika merumuskan konstitusi, ada banyak jurnalis atau wartawan yang menunggu kelanjutan peritiwa setelah proklamasi kemerdekaan sehari sebelumnya. Akhirnya pertemuan itu ditunda untuk memilih presiden dan wakil presiden pertama Indonesia dan diumumkan kepada para jurnalis yang ada. Itu adalah fase media relations yang penting. Ketika perang kemerdekaan, Soedarpo Sastorsatomo adalah seseorang yang mengelola media relations sebagai Menteri Penerangan. Ia mengelola media relations di dalam negeri hingga mendukung dipomasi di PBB, termasuk untuk mengemas citra Indonesia di luar negeri. RRI juga disebut sebagai bagian dari aktivitas PR ketika mengeluarkan program siaran luar negeri, yang kini pemancarnya ada di kawasan Cimanggis, Depok,Jawa Barat. Ada pula upaya untuk membantu India dalam mengatasi kelaparan dalam Program Rice for India, sekalipun Indonesia belum memiliki surplus beras.

2) Periode 2 ( 1950-an)

Di tahun 1950-an, setelah kedaulatan Indonesia diakui oleh Kerajaan Belanda pada tanggal 27 Desember 1949, Indonesia baru mengenal konsep Public relation (PR). Di tahun-tahun ini, Indonesia baru memindahkan pusat ibu kota dari Yogyakarta ke Jakarta dan adanya pembenahan di bidang eksekutif, legislative dan yudikatif. Pemerintah menganggap penting akan adanya badan atau lembaga yang menjadi pedoman dalam mengetahui“ Who we are, and what should we do,first? “. Oleh sebab itu, dibentuklah Departemen Penerangan. Namun pada kenyataannya, departemen tersebut hanya menangani hal-hal tertetu seperti kegiatan politik dan kebijaksanaan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, jadi tidak menyeluruh. Beberapa tokoh yang muncul yaitu, S. Maimoen, R Imam Sajono dan Soedarso yang di tahun 1950-an mulai dikenal sebagai PR Officer. Latar belakang mereka dari kalangan jurnalistik.
Tahun 1954, Garuda Indonesian Airways mulai mengembangkan unit PR. Di tahun 1955, Mabes Polri menjadi institusi pemerintah pertama yang memiliki unit PR. Kemudian diikuti oleh RRI. Sekalipun demikian, beberapa angkatan bersenjata juga memiliki unit informasi yang dibawa kontrol presiden waktu itu. Di tahun 60-an, istilah ”purel”(PR) makin populer digunakan.
Di tahun 1962, karena adanya alasan mengenai perkembangan fungsi departemen sebelumnya yang tidak menyeluruh, Presidium Kabinet PM Juanda, menginstruksikan agar setiap instansi pemerintah harus membentuk bagian atau divisi Humas (PR).
PR berkembang dan banyak disebut dengan nama Humas yang merupakan arti dari kata Public Relation. Jadi banyak ditemui sebutan “ Direktorat Hubungan Masyarakat” ,“Biro Hubungan Masyarakat” atau “ Bagian Hubungan Masyarakat “.
Kemudian yang terjadi di Indonesia adalah lupa akan aspek secara hakiki dari PR itu sendiri. Seperti, Pertama, Sasaran PR adalah public intern (internal publik ) dan public ekstern (Eksternal Publik). Internal Publik adalah orang-orang yang berbeda atau tercakup organisasi, seluruh pegawai mulai dari staff hingga jendral manager. Eksternal Publik ialah orang-orang yang berada di luar organisasi yang ada hubungannya dan yang diharapkan ada hubungannya. Seperti Kantor Penyiaran, PR harus menjalin hubungan dengan pemerintah, asosiasi penyiaran Indonesia, sebagai organisasi yang berhubungan, selain itu dengan berbagai macam perusahaan, biro iklan, LSM, dan masyarakat luas, sebagai calon pembuatan relasi kerja sama.
Kedua, kegiatan PR adalah komunikasi dua arah( reciprocal two ways traffic communications ). Artinya, dalam penyampaian informasi PR diharapkan untuk menghasilkan umpan balik, sehingga nantinya dapat menjadi bahan evaluasi perusahaan agar lebih baik.
Ternyata, orientasi PR Indonesia belum seutuhnya dapat dikatakan sebagai “ PR Sejati “. Sebab berbeda dengan konsep yang diterapkan oleh bapak PR, Ivy L.Lee, yakni mempunyai kedudukan dalam posisi pemimpin dan diberi kebebasan untuk berprakarsa dalam meyiapkan informasi secara bebas serta terbuka.
Maka tidak heran, di periode pertama tersebut, PR di Indonesia secara struktural belum banyak yang ditempatkan dalam top management. Ironis memang, dalam kenyataannya pemimpin perusahaan sering meminta kepala humas untuk mendampingi ketika menghadapi publik eksternal. Selain itu kegiatan masih banyak bersifat penerangan satu arah ke publik eksternal semata-mata.
Di tahun 1964, Universitas Padjajaran menjadi universitas pertama yang membuka Fakultas Public Relations. Ibu Oemi Abdulrachman yang menjadi dekannya. Setelah itu, banyak berkembang pendidikan PR dalam bentuk program studi hingga pendidikan di tingkat diploma. Namun, perkembangan PR di Indonesia semakin maju, sehingga kini dapat dikatakan sebagai “PR Sejati”. Hal ini, dikarenakan perkembangan teknologi yang sangat pesat, sehingga membawa perubahan zaman.

3) Periode 3 (1967-1971)

Di masa ini, terbentuklah Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas). Tata kerja badan ini antara lain ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintah dan pembangunan, khususnya di bidang penerangan dan kehumasan, serta melakukan pembinaan dan pengembangan profesi kehumasan. Sejak tahun 1970, sekitar 20 tahun national Development Information Office mendukung pengelolalaan PR pemerintah RI untuk dunia internasional.

4) Periode 4 (1972 dan 1987)

munculnya PR kalangan profesional pada lembaga swasta umum, yakni didirikannya Perhumas ( Public Relations Associations of Indonesia ) pada tanggal 15 Desember 1972. Konvensi Humas di Bandung tahun 1993, telah menetapkan Kode Etik Kehumasan Indonesia ( KEKI ). Ketika itu, beberapa PRO perusahaan minyak dan konsultan serta akademisi termasuk Menteri Dalam Negeri menjadi anggota pendiri.Perhumas tercatat sebagai anggota International Public Relations Associations (IPRA) dan Forum Asean Public Relations Organizations ( FAPRO ). Adalah PT Inscore Zecha yang dipimpin M. Alwi Dahlan tercatat sebagai konsultan PR pertama yang berdiri di Indonesia tahun 1972. Kebanyakan mereka mengelola kepentingan publisitas dalam bentuk iklan.
Di tahun 1974 posisi unit PR dalam organisasi pemerintah sudah mulai dipegang pejabat eselon III. Beberapa tahun kemudian meningkat menjadi eselon II. Karena itulah di tahun 1974 ada Badan Koordinasi Humas (Bakohumas) yang diketuai Direktur Humas Pembangunan Menteri Penerangan ( menurut Sejarah Departemen Penerangan).
Dalam pertemuan di Kuala Lumpur, 26 Oktober 1977, Perhumas bersama asosiasi humas di negara-negara ASEAN bergabung dalam Federasi Organisasi PR ASEAN dan menggelar Kongres PR Asean pertama di tahun 1978 di Manila.
Pada tanggal 10 April 1987 di Jakarta dibentuk suatu wadah profesi PR lainnya yang disebut Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia ( APPRI ), yang bergerak dalam konsultan jasa kehumasan.

5) Periode 5 (1995 – sekarang)

tahun 1995 hingga sekarang, perkembangan PR sangat pesat. Ternyata perkembangan PR tumbuh dikalangan swasta bidang professional khusus (spesialisasi) Humas bidang idustri pelayanan jasa. Ditandai terbentuknya Himpunan Humas Hotel Berbintang (H-3) pada tanggal 27 November 1995. Berdirinya Forum Humas Perbankan (Forkamas) pada tanggal 13 September 1996.
Sehingga kini, dapat sinkron dengan rumusan Fungsi PR dari Departemen Penerangan R.I, yaitu :
•Melaksanakan Hubungan ke dalam, yaitu pemberian pengertian tentang segala hal mengenai Departemen Penerangan terhadap “Internal Public” yaitu para karyawan.
•Melakukan hubungan ke luar, yaitu pemberian informasi tentang segala hal mengenai Departemen Penerangan terhadap “External Public” yaitu masyarakat pada umumnya.
•Melakukan pembinaan serta bimbingan untuk mengembangkan Kehumasan sebagai medium penerangan.
•Meyelenggarakan Koordinasi Integrasi dan Sinkronisasi serta kerjasama kegiatan Hubungan Masyarakat untuk penyempurnaan pelayanan penerangan terhadap umum.

Adapun perkembangan PR secara menyeluruh yaitu :
oPerubahan mental, kualitas, pola pikir, pola pandang, sikap dan pola perilaku secara nasioal/internasional
o Membangun kerjasama secara lokal, nasional, internasional
oSaling belajar di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, Iptek, sesuai dengan kebutuhan era global/informasi .