Tuesday, July 28, 2009

berita

Menurut Romli (2006)
Berita merupakan laporan peristiwa yang memiliki nilai berita (news value) – actual, factual, penting, dan menarik.
Dengan kata lain ->
berita adalah informasi atau laporan yang menarik perhatian masyarakatkonsumen berdasarkan fakta, berupa kejadian dan atau ide(pendapat), disusun sedemikian rupa dan disebarkan media massa dalam waktu secepatnya.

Syarat berita :
-Fakta
-Kalaupun ide/pendapat, bukan dari wartawan, tapi dari orang lain. Wartawan tidak boleh memasukkan opininya dalam tulisan berita.
-Ditulis dengan cara yang ditentukan
-Disebar melalui media massa secepatnya.

Unsur-unsur berita menurut Assegaff (1983)
a.Termassa (actual/baru/hangat)
b.Ternama (penting/tidaknya) orang yang diberitakan
c.Jarak (jauh/dekat) lingkungan yang terkena berita
d.Keluarbiasaan
e.Akibat yang mngkin ditimbulkan berita
f.Ketegangan yang ditimbulkan
g.Pertentangan/konflik
h.Seks
i.Kemajuan
j.Emosi yang diungkap dalam berita
k.Humor dalam berita
l.Human interest

Unsure-unsur nilai berita menurut Santana (2005)

a.Immediacy (kesegaran/baru/timeline)
b.Proximity(keterdekatan/jarak)
c.Consequence (konsekuensi)
d.Conflict (pertentangan)
e.Oddity (keanehan/keluarbiasaan)
f.Sex
g.Emotion
h.Prominence (terkemuka/ternama)
i.Suspense (ketegangan)
j.Progress (kemajuan)

nb : sumber dari bukunya p.Mondry

7 TRADISI DALAM TEORI ILMU KOMUNIKASI

Robert Craig mencoba menyebut adanya tujuh tradisi dalam kajian komunikasi
yaitu semiotik, fenomenologi cybernetik, psikologi sosial, , sosial budaya, kritis,dan retorika

1. Tradisi Semiotik
Dalam Littlejohn disebut secara lebih rinci landasan teoritis dari kalangan ahli linguistik seperti Ferdinand de Saussure, Charles S. Pearce, Noam Chomsky, Benjamin Whorlf, Roland Barthes, dan lainnya. Mencoba membahas tentang hakekat simbol. Jadi terdapat banyak teori komunikasi yang berangkat dari pembahasan seputar simbol. Keberadaan simbol menjadi penting dalam menjelaskan fenomena komunikasi.Simbol merupakan produk budaya suatu masyarakat untuk mengungkapkan ide-ide, makna, dan nilai-nilai yang ada pada diri mereka. Mengkaji aspek ini merupakan aspek yang penting dalam memahami komunikasi.Teori-teori komunikasi yang berangkat dari tradisi semiotik menjadi bagian yang penting untuk menjadi perhatian. Analisis-analisis tentang iklan, novel, sinetron, film, lirik lagu, video klip, fotografi, dan semacamnya menjadi penting.
Tradisi Semiotika itu sendiri terbagi atas tiga Varian yaitu Semantic (bahasa) merujuk pada bagaimana hubungan antara tanda dengan objeknya atau tentang keberadaan dari tanda itu sendiri. sintagmatic atau kajian tentang hubungan antar tanda . tanda hampir tidak dapat berdiri sendiri. Dan yang terakhir paradigmatic yang melihat bagaiman sebuah tanda membedakan antara satu manusia dengan yang lain atau sebuah tanda bisa saja dimaknai berbeda oleh masing masing orang sesuai dengan latar belakang budayanya.

2. Tradisi Fenomenologi
Inti tradisi fenomenologi adalah mengamati kehidupan dalam keseharian dalam suasana yang alamiah. Tradisi fenomenologi dapat menjelaskan tentang khalayak dalam berinteraksi dengan media. Demikian pula bagaimana proses yang berlangsung dalam diri khalayak. Beberapa figur penting disini adalah James Lull, Ien Ang, dan sebagainya. Kajian tentang proses resepti (reception studies) yang berlangsung dalam diri
khalayak menjadi penting. Maka proses resepsi sangat ditentukan oleh factor nilai-nilai yang hidup dalam diri khalayak tersebut. Pendekatan etnografi komunikasi menjadi penting diterapkan dalam tradisi ini.
Adapun Varian dari tradisi Fenomonologi ini adalah Fenomonelogi Klasik dipelopori oleh Edmund Husserl penemu Fenomenologi Modern Husserl percaya kebenaran hanya bisa didapatkan melalui pengarahan pengalaman, tapi kita harus bagaimana pengalaman kita bekerja. Dengan kata lain kesadaran akan pengalaman dari setiap individu. kemudian Fenomenologi Persepsi berlawanan dengan Husser yang membatasi fenomenologi pada objektivitas dan yang terakhir adalah Fenomenologi Hermeneutik aliran ini selalu dihubungkan dengan Martin Heidegger dengan landasan filosofis yang juga biasa disebut dengan Hermeneutic of dasein yang berarti suatu “interpretasi untuk menjadi”.

3. Tradisi Cybernetik
Tradisi ini berkaitan dengan proses pembuatan keputusan. Tradisi cybernetik
berangkat dari teori sistim yang memandang terdapatnya suatu hubungan yang saling menggantungkan dalam unsur atau komponen yang ada dalam sistim. Hal lain yang penting adalah sistim dipahami sebagai suatu sistim yang bersifat terbuka sehingga perkembangan dan dinamika yang terjadi dilingkungan akan diproses didalam internal sistim. proses resepsi terhadap pesan yang berlangsung dalam diri khalayak. Beberapa figur penting disini adalah Wiener, Shannon-Weaver, Charles Berger, Guddykunts, Karl Deutch, dan sebagainya.
Adapun varian dari Tradisi Cybernetic ini adalah : Basic System Theory, ini adalah fromat dasar , pendekatan ini melukiskan seperti sebuah struktur yang nyata dan bisa di analisa dan diamati dari luar. Yang kedua adalah General System Theory System ini menggunakan prinsip untuk melihat bagaiaman sesuatu pada banyak bidang yang berbeda menjadi selaras antara satu dengan yang lain. Dan yang ketiga adalah Second Order Cybernetic dikembangkan sebagai sebuah alternative dari dua tradisi Cybernetic sebelumnya. Second order Cybernetic membuat pengamat tak dapat melihat bagaimana sebuah system bekerja di luar dengan sendirinya.

4. Psikologi Sosial
Berangkat dari Ilmu Psikologi terutama aliran behavioral. perhatian pada perubahan sikap (attitude). Hubungan media dan khalayak tentunya akan
menyebabkan terjadinya perubahan sikap. Media menjadi stimulus dari luar diri khalayak yang akan menyebabkan terjadinya perubahan sikap.
Kasus lain seperti komunikasi persuasi. Pengaruh komunikator terhadap perubahan sikap khalayak.
Teori-teori yang berangkat dari psikologi sosial ini juga dapat menjelaskan
tentang proses-proses yang berlangsung dalam diri manusia dalam proses komunikasi yakni ketika proses membuat pesan dan proses memahami pesan. Manusia dalam proses menghasilkan pesan melibatkan proses yang berlangsung secara internal dalam diri manusia seperti proses berfikir, pembuatan keputusan, sampai dengan proses menggunakan simbol. Demikian pula dalam proses memahami pesan yang diterima, manusia juga menggunakan proses psikologis seperti berfikir, memahami, menggunakan
ingatan jangka pendek dan panjang hingga membuat suatu pemaknaan. Pendekatan psikologi sosial memberi perhatian terhadap aspek diri manusia.
Proses komunikasi manusia merupakan proses yang berlangsung dalam diri manusia. Beberapa konsep penting disini dapat disebutkan seperti judgement, prejudice, anxienty, dan sebagainya.
Adapun Varian dari Tradisi ini adalah : Behavioral Tipikal dari teori ini adalah kepada hubungan apa yang kita katakana dan apa yang kita lakukan. Kemudian Koginitif cabang ini cukp banyak digunakan saat ini berpusat pada
pola pemikiran cabang ini berkonsentrasi pada bagaimana individu memperoleh, menyimpan dan memproses informasi dengan cara yang arah tingkah laku yang keluar . kemudian biological cabang ini berupaya mempelajari manusia dari sisi biologikalnya

5. Tradisi Sosial Budaya
Tradisi sosial budaya berangkat dari kajian antropologi. Bahwa komunikasi
berlangsung dalam kontek budaya tertentu karenanya komunikasi dipengaruhi dan kebudayaan suatu masyarakat. Konsep kebudayaan yang dirumuskan Clifford Geertz tentu saja menjadi penting. Media massa, atau individu ketika melakukan aktivitas komunikasi ikut ditentukan faktor-faktor situasional tertentu. Beberapa figur penting disini adalah James Lull, Geertz, Erving Goffman, George H. Mead, dan sebagainya.
Adapun varian dari Tradisi ini adalah : Interaksi symbolic merupakan hal yang sangat berpengaruh dalam ilmu sosiologi oleh George Herbert Mead dan ZHerbert Blumer yang menekankan pentingnya pengamatan dalam studi komunikasi sebagai cara untuk dari menyelidiki hubungan sosial. Konstruksi Sosial pada cabang ini menginvestigasi bagaimana
pengetahuan manusia dikosntruksi melalui interaksi sosial. Dan yang terakhir Sosial Linguistik Ludwig Wittgenstein seorang filosof Jerman bahwa arti dari bahasa tergantung pada penggunaannya.

6. Tradisi Kritis
Tradisi ini berangkat dari asumi teori-teori kritis yang memperhatikan terdapatnya kesenjangan di dalam masyarakat. Proses komunikasi dilihat dari sudut kritis. Bahwa komunikasi disatu sisi telah ditandai dengan proses dominasi oleh kelompok yang kuat atas kelompok masyarakat yang lemah. Pada sisi lain, aktifitas komunikasi mestinya menjadi proses artikulasi bagi kepentingan kelompok masyarakat yang lemah. Tradisi ini dapat menjelaskan baik lingkup komunikasi antar personal maupun komunikasi bermedia. Tradisi ini tampak kental dengan pembelaan terhadap kalangan yang lemah. Komunikasi diharapkan berperan dalam proses transformasi masyarakat yang lemah.
Beberapa figur penting dapat disebut seperti Noam Chomsky, Herbert Schiller, Ben Bagdikian, C. Wright Mills, dan sebagainya yang pemikiran
mereka menyoroti tentang media sementara Stanley Deetz diantaranya pada komunikasi
adapun Varian dari Tradisi ini adalah : marxisme merupakan peletak dasar dari tradisi kritis ini . Marx mengajarkan bahwa ekonomi merupakan dasar dari segala struktur sosial. Kemudian Kritik Politik ekonomi pandangan ini merupakan revisi terhadap Marxisme yang dinilai terlalu menyederhanakan realitas kedalam dua kubu yaitu kalangan penguasa dan kalangan tertindas berdasarkan kepentingan ekonomi. aliran Frankfurt Aliran ini memperkenalkan bahwa aliran kritis . dalam rangka mempromosikan suatu filosofi sosial teori kritis mampu menawarkan suatu interkoneksi dan pengujian yang menyeluruh perubahan bentuk dari masyarakat, kultur ekonomi, dan kesadaran. Posmodernisme Ditandai dengan sifat relativitas, tidak ada standarisasi nilai, menolak pengetahuan yang sudah jadi dan dianggap sebagai sesuatu yang sakral . Cultural studies memusatkan pada perubahan sosial dari tempat yang menguntungkan dari kultur itu sendiri. Post strukturalis yakni pandangan yang memandang realitas merupakan
sesuatu yang komplek dan selalu dalam proses sedang menjadi. Post Colonial mengacu pada semua kultur yang dipengaruhi oleh proses
imperial dari masa penjajahan sampai saat ini.

7. Tradisi Retorika
Tradisi retorika memberi perhatian pada aspek proses pembuatan pesan atau simbol. Prinsip utama disini adalah bagaimana menggunakan simbol yang tepat dalam menyampaikan maksud. yang berkaitan dengan proses pembuatan pesan (message production) Tradisi retorika dapat menjelaskan baik dalam kontek komunikasi antar personal maupun komunikasi massa. Sepanjang memberi perhatian terhadap bagaimana prosesproses merancang isi pesan yang memadai sehingga proses komunikasi dapat berlangsung secara efektif. Faktor-faktor nilai, ideologi, budaya, dan sebagainya yang hidup dalam suatu organisasi media atau dalam diri individu merupakan faktor yang menentukan dalam proses pembuatan pesan. Bahwa pesan dihasilkan melalui proses yang melibatkan nilai nilai, kepentingan, pandangan hidup tertentu dari manusia yang menghasilkan pesan.
Adapun varian dari tradisi ini dapat dibagi menajdi beberapa era yaitu Era Klasik, Abad Pertengahan, Renaissance, Pencerahan , kontemporer dan postmodernesme: era klasik di mana terjadi pertarungan antara dua aliran yaitu sophis dan filosof yang mana aliran sophis beranggapan bagaimana kita dapat berargumen untuk memenangkan suatu perkara melalui retorika tidak peduli apakh itu benar atau tidak dan berlawanan dengan aliran filosif yang menganggap bahwa Retorika hanya digunakan untuk berdialog untuk mendapatkan kebenran yang absolute. Era Abad pertengahan Abad Pertengahan study tentang retorika berfokus pada pengaturan
gaya . namun retorika pada abad pertengahan dicela sebab dianggap sebagai ilmu kaum penyembah berhala dan tidak perlu dipelajari sebab agama Kristen dapat memperlihatkan kebenarannya dengan sendiri. Era Renaissance Renaissance masa ini dianggap sebagai kelahiran kembali retorika sebagai suatu seni. Masa Pencerahan retorika menjadi sarana untuk mengetahui suatu atau menyampaikan suatu kebenaran. Hal ini menjadikan retorika kembali menjadi citra yang baik seperti saat ini. Era Kontemporer era ini ditandai dengan pemanfaatn media massa untuk menyampaikan suau pesan baik secara verbal maupun visual pada media massa. Postmodernisme Aliran ini merupakan alternative yang dimulai dari asumsi yang berbeda, nilai nilai acuan yang berbeda, untuk menghasilkan suatu retorika yang berbeda pula.




nb : berbagai sumber

Saturday, May 9, 2009

Retorika

Pada awalnya Retorika mempunyai definisi sebagai suatu bentuk rayuan (persuasif),yaitu Secara sadar dimaksudkan untuk mengubah dan mempengaruhi perilaku orang lain.
Retorika (Sonja K. Foss dan Cindy L. Griffin )
•Perkembangan retorika yang awalnya adalah bentuk “persuasif” , kemudian berkembang menjadi suatu bentuk “ajakan (Retorika Invitasional)”
•Menurut Foss awalnya retorika “persuasif” sangat dipengaruhi oleh nilai patriarkis yang mengarah pada perubahan nilai, dominasi, dan kompetisi.
Sonja K. Foss mengarahkan retorika invitasional dengan berdasar pada pandangan feminisme, yaitu:
•kesamaan (equality) -> kesamaan derajat, hubungan gender, dan penolakan terhadap dominasi
•nilai imanen (immanent value) -> penghargaan terhadap nilai dan harga bagi seluruh kehidupan
•determinasi diri (self determination) -> hak setiap individu untuk memutuskan apa yang ingin mereka lakukan
Untuk aplikasi komunikasinya, Sonja Foss dan Cindy Griffin mengajukan konsep offering perspective,yaitu daripada bertindak sebagai superior, setiap komunikator sepatutnya bertindak semata-mata sebagai pemulai yang bertujuan menawarkan sebuah cara pandang.
Retorika yang berdasarkan atas merubah orang lain (change the other) merupakan kekerasan, karena dengan sendirinya mengandaikan superioritas (Gearhart).
Retorika yang berdasarkan enfold the other, yaitu bersifat terbuka pada orang lain. Dimana 6 komponennya adalah :
1.pengakuan (acknowledgement)
2.penggalian asas bersama
3.kepemilikan bersama terhadap perspektif secara mutual
4.keinginan terhadap hasil atau terbuka terhadap perubahan
5.penyaksian (witnessing) atau penghormatan
6.menanyakan kesediaan untuk berbagi.
Sally Miller Gearhart mengajukan konsep re-sourcement, yaitu strategi yang berguna untuk menekan konflik ketika banyak orang menggunakan kekuasaannya. Tiga kondisi eksternal dari strategi offering :
•merasa aman (safety ) -> bebas dari serangan
•penilaian (value) -> butuh penilaian dan didengarkan
•kebebasan (freedom).

Sunday, May 3, 2009

dasar-dasar broadcasting

1.Gelombang radio ada 2, yaitu FM dan AM. Penjelasannya sebagai berikut :

•FM singkatan dari Frequency Modulation, artinya sinyal elektrik dari studio, akan “dibawa” dan disesuaikan frekuensi gelombang pembawa. Selain itu, FM bisa diartikan sebagai suatu bentuk modulasi dimana frekuensi sinyal pembawa divariasikan secara proposional berdasarkan amplitudo sinyal input, dan amplitudo sinyal pembawanya tetap konstan.
Kelebihan:
a.Modulasi frekuensi memerlukan bandwidth yang lebih lebar daripada modulasi amplitudo.
b.FM lebih tahan terhadap gangguan sehingga di pilih untuk sebagai modulasi standart untuk frekuensi tinggi.
c.Gelombang FM mempunyai range tambahan sebesar plus 455 KHz
d.Noise lebih kecil (kualitas lebih baik)
e.Daya yang dibutuhkan lebih kecil
f.Kualitas suara pada FM begitu jernih dan "stereo".
Kelemahan:
a.daya jangkau siaran yang tidak sejauh siaran AM

•AM berarti Amplitudo Modulation, yang artinya sinyal elektrik tadi akan dipancarkan dengan menyesuaikan pada amplitudo gelombang pembawanya. Selain itu, AM adalah salah satu bentuk modulasi dimana amplitudo sinyal pembawa di variasikan secara proposional berdasarkan sinyal pemodulasi (sinyal informasi), serta frekuensi sinyal pembawanya tetap konstan.
Contoh dari amplitude modulation adalah metode pertama kali yang digunakan untuk menyiarkan radio komersil.
Kelebihan :
a.Daya jangkau siaran jauh
Kelemahannya:
a.Dapat terganggu oleh gangguan atmosfir
b.Bandwith yang sempit juga membatasi kualitas suara yang dapat dipancarkan.

2.Macam sistem televisi ada 2, yaitu
a.Televisi kabel atau cable television adalah sistem penyiaran acara televisi lewat sinyal frekuensi radio yang ditransmisikan melalui serat optik yang tetap atau kabel coaxial dan bukan lewat udara seperti siaran televisi biasa yang harus ditangkap antena (over-the-air). Selain acara televisi, acara radio FM, internet, dan telepon juga dapat disampaikan lewat kabel.
Sistem ini banyak dijumpai di Amerika Utara, Eropa, Australia, Asia Timur, Amerika Selatan, dan Timur Tengah. Televisi kabel kurang berhasil di Afrika karena kepadatan penduduk yang rendah di berbagai daerah. Seperti halnya radio, frekuensi yang berbeda digunakan untuk menyebarkan banyak saluran lewat satu kabel. Sebuah kotak penerima digunakan untuk memilih satu saluran televisi. Sistem televisi kabel modern sekarang menggunakan teknologi digital untuk menyiarkan lebih banyak saluran televisi daripada sistem analog.
Cara kerja
Dalam sebuah sistem kabel, sinyal mungkin telah melampaui 30 atau 40 amplifier sebelum mencapai rumah anda, satu tiap 1000 kaki atau lebih, dengan masing-masing amplifier anda bisa mendapatkan gangguan dan distorsi. Ditambah lagi jika salah satu dari amplifier gagal anda akan kehilangan gambar. Sistem kabel memiliki reputasi tidak memiliki kualitas gambar yang baik dan tidak dapat dipercaya. Diakhir tahun 1970, TV Kabel menemukan solusi dari masalah amplifier. Sejak itu mereka juga membuat teknologi mereka dapat menambah program ke servis kabel.

b.Televisi digital atau penyiaran digital adalah jenis televisi yang menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal video, audio, dan data ke pesawat televisi.
Pengembangan televisi digital antara lain dikarenakan:
•Perubahan lingkungan eksternal
oPasar TV analog yang sudah jenuh
oKompetisi dengan sistem penyiaran satelit dan kabel
•Perkembangan teknologi
oTeknologi pemrosesan sinyal digital
oTeknologi transmisi digital
oTeknologi semikonduktor
oTeknologi peralatan yang beresolusi tingggi
Frekuensi TV Digital
Secara teknik pita spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk televisi analog dapat digunakan untuk penyiaran televisi digital. Lebar pita frekuensi yang digunakan untuk analog dan digital berbanding 1 : 6 artinya bila pada teknologi analog memerlukan pita selebar 8 MHz untuk satu kanal transmisi, maka pada teknologi digital dengan lebar pita frekuensi yang sama dengan teknik multiplek dapat digunakan untuk memancarkan sebanyak 6 hingga 8 kanal transmisi sekaligus dengan program yang berbeda.
Selain ditunjang oleh teknologi penerima yang mampu beradaptasi dengan lingkungan yang berubah, TV digital ditunjang oleh sejumlah pemancar yang membentuk jaringan berfrekuensi sama sehingga daerah cakupan dapat diperluas. Produksi peralatan pengolah gambar yang baru adalah dengan menggunakan format digital.
Teknologi digital efisien dalam pemanfaatan spektrum. Satu penyelenggara televisi digital meminta spektrum dalam jumlah yang cukup besar. Artinya tidak hanya 1 (satu) kanal pembawa melainkan lebih. Penyelenggara berfungsi sebagai operator penyelenggara jaringan yaitu untuk mentransfer program dari stasiun televisi lain yang ada di dunia menjadi satu paket layanan sebagaimana penyelenggaraan televisi kabel berlangganan yang ada saat ini.
Kelebihan Frekuensi TV Digital
Meningkatnya penyelenggaraan televisi dimasa depan dapat diantisipasi dengan suatu terobosan kebijakan dalam pemanfaatan spektrum frekuensi, misalkan penyelenggara televisi digital berfungsi sebagai operator penyelenggara jaringan televisi digital. Program dapat diselenggarakan oleh operator yang khusus menyelenggarakan jasa program televisi digital (operator lain). Dari aspek regulasi terdapat ijin penyelenggara jaringan dan ijin penyelenggara jasa sehingga dapat menampung sekian banyak perusahaan baru yang akan bergerak dibidang penyelenggaraan televisi digital.
Perspektif bentuk penyelenggaraan sistem penyiaran di era digital mengalami perubahan baik dari pemanfaatan kanal maupun teknologi jasa pelayanannya. Pada pemanfaatan kanal frekuensi terjadi efisiensi penggunaan kanal. Satu kanal frekuensi yang saat ini hanya bisa diisi oleh satu program saja nantinya bisa diisi antara empat sampai enam program sekaligus.
Karakteristik Sistem Penyiaran TV Digital Terestrial
Sistem Penyiaran TV Digital yang ada di Indonesia dibagi berdasarkan kualitas penyiaran, manfaat dan keunggulan TV Digital tersebut. TV Digital dalam perkembangannya memiliki karakteristik yang berbeda di tiap wilayah(area) penyiaran. Karakteristik sistem penyiaran TV Digital sama di radius yang sama.
Kualitas Penyiaran TV Digital
Desain dan implementasi sistem siaran TV digital terutama ditujukan pada peningkatan kualitas gambar. TV digital memungkinkan pengiriman gambar dengan akurasi dan resolusi tinggi. TV digital memerlukan tersedianya kanal dengan laju tinggi. Sistem TV digital mampu menghasilkan penerimaan gambar yang jernih, stabil, dan tanpa efek bayangan atau gambar ganda, walaupun pesawat penerima berada dalam keadaan bergerak dengan kecepatan tinggi.

Manfaat Penyiaran TV Digital
•TV Digital digunakan untuk melihat simpanan program, (siaran interaktif).
•Aplikasi teknologi siaran digital menawarkan integrasi dengan layanan interaktif seperti layanan komunikasi dua arah. Televisi digital dapat digunakan seperti [[internet]
•Penyiaran TV Digital Terrestrial bisa diterima oleh sistem penerimaan TV tidak bergerak dan penerimaan TV Bergerak. Kebutuhan daya pancar TV digital juga lebih kecil dan kondisi lintasan radio yang berubah-ubah terhadap waktu (seperti yang terjadi jika penerima TV berada di atas mobil yang berjalan cepat).
c.Televisi analog mengkodekan informasi gambar dengan memvariasikan voltase dan/atau frekuensi dari sinyal. Seluruh sistem sebelum Televisi digital dapat dimasukan ke analog.
Sistem televisi analog umum
•NTSC
NTSC adalah sistem televisi analog yang digunakan di Amerika Serikat dan banyak negara lainnya, termasuk Amerika dan beberapa bagian Asia Timur. Namanya diambil dari National Television System(s) Committee, badan industri pembuat standar yang menciptakannya. NTSC dikembangkan pada tahun 1950, yang mendefinisikan standar video yang dibuat sampai 525 garis scan horizontal setiap 1/30 detik.
•PAL
PAL, kependekan dari phase-alternating line, phase alternation by line atau untuk phase alternation line (bahasa Indonesia: garis alternasi fase), adalah sebuah encoding berwarna digunakan dalam sistem televisi broadcast, digunakan di seluruh dunia kecuali di kebanyakan Amerika, beberapa di Asia Timur (yang menggunakan NTSC), sebagian Timur Tengah dan Eropa Timur, dan Prancis (yang menggunakan SECAM, walaupun kebanyakan dari mereka telah memulai proses menggunakan PAL). PAL dikembangkan di Jerman oleh Walter Bruch, yang bekerja di Telefunken, dan pertama kali diperkenalkan pada 1967.
Catatan bahwa Thomson Prancis, di mana Henri de France mengembangkan SECAM, kemudian membeli Telefunken. Thomson juga berada di belakang merk RCA untuk produk elektronik konsumen, dan RCA menciptakan standar TV berwarna NTSC (sebelum Thomson terlibat).
•SECAM

3.Faktor penyebab radio mulai ditinggal pendengar adalah :
1.Radio tidak menampilkan visualisasi dari acara yang disuguhkan.
2.Ragam acara yang terkesan monoton atau kurang menghibur.
3.Munculnya televisi sebagai salah satu bentuk perkembangan teknologi yang lebih menarik daripada radio.
4.Variasi acara di radio kurang beragam dibanding televisi.

4.Faktornya :
a.Mengangkat tema, crita, atau bentuk yang berbeda dan kreatif.
b.Tentu saja harus enak ditonton (mulai dari visualisasi, ide kreatif,dll)
c.Melibatkan emosi penonton, seperti reality show yang berdasarkan fakta.
d.Tema acara menarik sesuai selera penonton.

Sunday, April 19, 2009

sistem Peradilan

1.Peradilan Umum
Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya .

•Contoh peradilan umum meliputi:

1.Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota
2.Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi

•Kewenangan Pengadilan Umum:
Berdasarkan ketentuan ps.50 Undang-undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (UU Peradilan Umum), disebutkan bahwa : Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.

Apabila ada sengketa yang bersangkutan dengan Perbankan Syariah tidak termasuk kewenangan dari Pengadilan Agama. Dari sudut pandang hukum Syariah boleh dipergunakan hukum acara perdata dalam Pengadilan Umum untuk menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan Perbankan Syariah.

2. Pengadilan Khusus

•Contoh pengadilan khusus
a.Pengadilan Tindak Pidana Ekonomi
b.Pengadilan Landreform
c.Pengadilan Anak
d.Pengadilan Niaga
e.Pengadilan HAM
f.Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
g.Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
h.Pengadilan Pajak
i.Peradilan Agama
j.Peradilan Tata Usaha Negara
k.Pengadilan Perikanan



lalu apa ciri dari pengadilan khusus?


Dilihat dari struktur organisasi, pada umumnya pengadilan khusus tidak memiliki struktur organisasi tersendiri, dia hanyalah merupakan majelis khusus atau kamar khusus dalam satu pengadilan. Pengecualian khusus untuk Pengadilan Pajak dan Mahkamah Syariah.
Libatkan Hakim dalam Pembentukan Pengadilan Khusus
[4/12/07]
Apakah pembentukan pengadilan-pengadilan khusus disusun berdasarkan management of justice yang cukup?
Komisi Hukum Nasional (KHN) menyentil para pembentuk Undang-Undang. Pembentukan pengadilan-pengadilan khusus yang dipayungi Undang-Undang perlu mempertimbangkan pandangan para pemangku kepentingan yang lebih luas, terutama kalangan yudikatif.

Selama ini memang muncul kesan pembentuk Undang-Undang (DPR dan Pemerintah) mengabaikan keterlibatan kalangan yudikatif dalam mendesain dan membentuk pengadilan baru yang bersifat khusus.

Penjelasan contoh
Pengadilan anak

Peradilan anak adalah sebuah sistem peradilan untuk anak yang terintegrasi mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, bantuan hukum dan pelayanan lainnya, hingga pemasyarakatan.
pengadilan anak adalah proses yang lebih terfokus pada jalannya sidang anak atau pada tahap pengadilan.
Indonesia hanya memiliki aturan mengenai pengadilan anak, yaitu di dalam Undang-undang no 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (UU Pengadilan Anak). Meskipun di dalamnya juga mengatur mengenai proses pra-pengadilan khusus untuk anak, tetapi hanya menyentuh persoalan acaranya saja, seperti batas masa tahanan, tata cara sidang anak, jenis-jenis hukuman dll.

Hukum kita belum membatasi jenis tindak pidana apa saja yang dapat didakwaan pada anak. Inilah salah satu kelemahan hukum kita yang belum melindungi anak. Pada dasarnya saat ini, anak dapat dipidana untuk semua jenis pelanggaran hukum yang diatur oleh KUHP. Yang dibedakan hanya masa tahanan dan masa hukuman yang dapat dikenakan. Bahkan usia minimum pertanggungjawaban kriminal di negara kita adalah 8 tahun. Berarti, anak kelas 2 SD bisa dikenai sanksi pidana.

Idealnya untuk anak, penahanan dan pemenjaraan harus menjadi upaya yang paling akhir dan kalaupun terpaksa dilakukan harus untuk masa yang paling singkat. Hal ini sudah diatur di dalam Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 16 butir c. Berdasarkan hal itu pula, saat ini tengah dilakukan upaya revisi UU Pengadilan Anak menjadi undang-undang yang lebih komprehensif mengatur mengenai pra-ajudikasi, ajudikasi dan pasca ajudikasi untuk anak. Proses peradilan tidak pernah berdampak baik pada anak karena akan menimbulkan trauma, stigmatisasi dan resiko mengalami kekerasan dan eksploitasi. Oleh karena itu, bagi anak, diversi atau pengalihan dari sistem peradilan formal kepada mekanisme penanganan berbasis keluarga dan masyarakat adalah langkah yang terbaik.

Monday, March 16, 2009

hukum,uud 45,uu,perpu,semua deh

1. UUD 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Naskah Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan. Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 73 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan. Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
Sejarah
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 Ir.Sukarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Kemudian BPUPK membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Periode berlakunya UUD 1945 18 agustus 1945- 27 desember 1949
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.
Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 desember 1949 - 17 agustus 1950
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
Periode UUDS ' 50 17 agustus 1950 - 5 juli 1959
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
Periode kembalinya ke UUD 1945 5 juli 1959-1966
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
• Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
• MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
• Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia
Periode UUD 1945 masa orde baru 11 maret 1966- 21 mei 1998
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada fihak swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:
• Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
• Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
Periode 21 mei 1998- 19 oktober 1999
Pada masa ini dikenal masa transisi.
Periode UUD 1945 Amandemen
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
• Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 →Perubahan Pertama UUD 1945
• Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
• Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 →Perubahan Ketiga UUD 1945
• Sidang Tahunan MPR 2002,tanggal 1-11 Agustus 2002→Perubahan Keempat UUD 1945

2. Undang-Undang dan perpu
Undang-Undang (atau disingkat UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Materi muatan Undang-Undang adalah:
• Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara.
• Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.
Mekanisme Pembentukan Undang-undang
Persiapan
Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat diajukan oleh DPR atau Presiden.
a. RUU yang diajukan oleh Presiden
RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan LPND sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya. RUU ini kemudian diajukan dengan surat Presiden kepada DPR, dengan ditegaskan menteri yang ditugaskan mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU di DPR. DPR kemudian mulai membahas RUU dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak surat Presiden ditterima.
b. RUU yang diajukan oleh DPR
RUU yang telah disiapkan oleh DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden. Presiden kemudian menugasi menteri yang mewakili untuk membahas RUU bersama DPR dalam jangka waktu 60 hari sejak surat Pimpinan DPR diterima.
c. Peran DPD dalam Persiapan Pembentukan Undang-Undang
DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR mengenai hal yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Pembahasan
Pembahasan RUU di DPR dilakukan oleh DPR bersama Presiden atau menteri yang ditugasi, melalui tingkat-tingkat pembicaraan, dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPR yang khusus menangani legislasi, dan dalam rapat paripurna. DPD diikutsertakan dalam Pembahasan RUU yang sesuai dengan kewenangannya pada rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi. DPD juga memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Pengesahan
Apabila RUU tidak mendapat persetujuan bersama, RUU tersebut tidak boleh diajukanlagi dalam persidangan masa itu. RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU, dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. RUU tersebut disahkan oleh Presiden dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui oleh DPR dan Presiden. Jika dalam waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama tidak ditandatangani oleh Presiden, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
Esensi Pembentukan Perpu
Dasar hukum pembuatan peraturan ini adalah Pasal 22 UUD 1945 dimana pada ayat (1) berbunyi, “ Dalam hal ihwan kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti undang-undang “. Untuk mengeluarkan peraturan tersebut tidak perlu prosedur yang rumit seperti pada pembuatan undang-undang. Isi peraturan tersebut murni dari Presiden sendiri. Namun, untuk dapat diberlakukan tetap harus mendapat persetujuan dari DPR terlebih dahulu.
Mekanisme pembuatannya antara lain harus mencakup dua hal yaitu :
1.Pertimbangan Presiden dalam mengeluarkan Perpu.
2.Pandangan DPR terhadap rancangan Perpu yang disampaikan oleh Presiden.
Usul rancangan Perpu itu disampaikan dalam suatu sidang di DPR. Apabila ternyata rancangan tersebut tidak disetujui oleh DPR maka rancangan itu harus dicabut dan tidak dapat diajukan kembali pada persidangan berikutnya. Namun, jika ternyata disetujui oleh DPR maka Perpu langsung berlaku meski belum diundangkan. Pandangan DPR terhadap rancangan Perpu yang diusulkan Presiden itu tentu tidak lepas dari pengaruh faktor politik. Mengenai prosedur pembuatan Perpu telas diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan

3. Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.didalam UU No.10 Tahun 2004 tentang teknik pembuatan undang-undang, bahwa Peraturan Pemrintah sebagai aturan organik daripada Undang-Undang menururt hirarkinya tidak boleh tumpangtindih atau bertolak belakang
Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.

4. Peraturan Presiden

Peraturan Presiden (disingkat Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di Indonesia, yakni sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.

5. Peraturan Daerah

Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/walikota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan Daerah terdiri atas:
• Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
• Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Peraturan Daerah dikenal dengan istilah Qanun. Sementara di Provinsi Papua, dikenal istilah Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi.
Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah (gubernur, bupati, atau walikota). Raperda yang disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD. Sedangkan Raperda yang disiapkan oleh DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah.
Pembahasan Raperda di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama gubernur atau bupati/walikota. Pembahasan bersama tersebut melalui tingkat-tingkat pembicaraan, dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani legislasi, dan dalam rapat paripurna.
Raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk disahkan menjadi Perda, dalam jangka waktu palinglambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota. Jika dalam waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui bersama tidak ditandangani oleh Gubernur atau Bupati/Walikota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan.