1.Peradilan Umum
Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya .
•Contoh peradilan umum meliputi:
1.Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota
2.Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi
•Kewenangan Pengadilan Umum:
Berdasarkan ketentuan ps.50 Undang-undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (UU Peradilan Umum), disebutkan bahwa : Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.
Apabila ada sengketa yang bersangkutan dengan Perbankan Syariah tidak termasuk kewenangan dari Pengadilan Agama. Dari sudut pandang hukum Syariah boleh dipergunakan hukum acara perdata dalam Pengadilan Umum untuk menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan Perbankan Syariah.
2. Pengadilan Khusus
•Contoh pengadilan khusus
a.Pengadilan Tindak Pidana Ekonomi
b.Pengadilan Landreform
c.Pengadilan Anak
d.Pengadilan Niaga
e.Pengadilan HAM
f.Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
g.Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
h.Pengadilan Pajak
i.Peradilan Agama
j.Peradilan Tata Usaha Negara
k.Pengadilan Perikanan
lalu apa ciri dari pengadilan khusus?
Dilihat dari struktur organisasi, pada umumnya pengadilan khusus tidak memiliki struktur organisasi tersendiri, dia hanyalah merupakan majelis khusus atau kamar khusus dalam satu pengadilan. Pengecualian khusus untuk Pengadilan Pajak dan Mahkamah Syariah.
Libatkan Hakim dalam Pembentukan Pengadilan Khusus
[4/12/07]
Apakah pembentukan pengadilan-pengadilan khusus disusun berdasarkan management of justice yang cukup?
Komisi Hukum Nasional (KHN) menyentil para pembentuk Undang-Undang. Pembentukan pengadilan-pengadilan khusus yang dipayungi Undang-Undang perlu mempertimbangkan pandangan para pemangku kepentingan yang lebih luas, terutama kalangan yudikatif.
Selama ini memang muncul kesan pembentuk Undang-Undang (DPR dan Pemerintah) mengabaikan keterlibatan kalangan yudikatif dalam mendesain dan membentuk pengadilan baru yang bersifat khusus.
Penjelasan contoh
Pengadilan anak
Peradilan anak adalah sebuah sistem peradilan untuk anak yang terintegrasi mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, bantuan hukum dan pelayanan lainnya, hingga pemasyarakatan.
pengadilan anak adalah proses yang lebih terfokus pada jalannya sidang anak atau pada tahap pengadilan.
Indonesia hanya memiliki aturan mengenai pengadilan anak, yaitu di dalam Undang-undang no 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (UU Pengadilan Anak). Meskipun di dalamnya juga mengatur mengenai proses pra-pengadilan khusus untuk anak, tetapi hanya menyentuh persoalan acaranya saja, seperti batas masa tahanan, tata cara sidang anak, jenis-jenis hukuman dll.
Hukum kita belum membatasi jenis tindak pidana apa saja yang dapat didakwaan pada anak. Inilah salah satu kelemahan hukum kita yang belum melindungi anak. Pada dasarnya saat ini, anak dapat dipidana untuk semua jenis pelanggaran hukum yang diatur oleh KUHP. Yang dibedakan hanya masa tahanan dan masa hukuman yang dapat dikenakan. Bahkan usia minimum pertanggungjawaban kriminal di negara kita adalah 8 tahun. Berarti, anak kelas 2 SD bisa dikenai sanksi pidana.
Idealnya untuk anak, penahanan dan pemenjaraan harus menjadi upaya yang paling akhir dan kalaupun terpaksa dilakukan harus untuk masa yang paling singkat. Hal ini sudah diatur di dalam Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 16 butir c. Berdasarkan hal itu pula, saat ini tengah dilakukan upaya revisi UU Pengadilan Anak menjadi undang-undang yang lebih komprehensif mengatur mengenai pra-ajudikasi, ajudikasi dan pasca ajudikasi untuk anak. Proses peradilan tidak pernah berdampak baik pada anak karena akan menimbulkan trauma, stigmatisasi dan resiko mengalami kekerasan dan eksploitasi. Oleh karena itu, bagi anak, diversi atau pengalihan dari sistem peradilan formal kepada mekanisme penanganan berbasis keluarga dan masyarakat adalah langkah yang terbaik.
No comments:
Post a Comment